Hukum Kewarisan Islam dan Peningkatan Ekonomi Umat

Analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Muhlisina STAI YAPIS TAKALAR

Abstract

Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam hukum Islam pembagian harta warisan juga disebut dengan ilmu faraidh yang di dalamnya mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima harta warisan dan berapa kadar bagian dari masing-masing ahli waris. Ada beberapa sebab yang menyebabkan seseorang dapat menjadi ahli waris, yaitu: 1) Adanya hubungan darah dan hubungan kekerabatan atau hubungan nasab, dan 2)Hubungan perkawinan. Adapun aturan mengenai hukum kewarisan di Indonesia terdapat dalam  Kompilasi Hukum Islam yang kemudian dijadikan sebagai rujukan di Pengadilan Agama.

References

Ibn Ismail al- Kahlani al Shon’ani, Muhammad. Subulus Salam, Jil.IV, t.p: Bandung, t.t.

Daud Ali, H. Muhammad. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Ed.VI; Rajawali Pers: Jakarta, 2010.

Rasjid, H. Sulaiman. Fiqh Islam, Cet. 66; Sinar Baru Aglesindo: Bandung, 2014.

Syarifuddin, Amir.Hukum Kewarisan Islam, Cet. I; Prenada Media: Jakarta Timur, 2007.

Syarifuddin, Amir.Garis-Garis Besar Fiqh, Kencana: Jakarta, 2013.

Kementerian Agama RI., Mushaf Alquran dan Terjemah, CV. Pustaka al- Kautsar: Jakarta Timur, 2010.

Published

2021-09-09

How to Cite

Muhlisina. (2021). Hukum Kewarisan Islam dan Peningkatan Ekonomi Umat: Analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam. Dahzain Nur, 11(1), 93–119. Retrieved from http://e-journal.staiyapistakalar.ac.id/index.php/DahzainNur/article/view/21