Hukum Kewarisan Islam dan Peningkatan Ekonomi Umat
Analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam hukum Islam pembagian harta warisan juga disebut dengan ilmu faraidh yang di dalamnya mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima harta warisan dan berapa kadar bagian dari masing-masing ahli waris. Ada beberapa sebab yang menyebabkan seseorang dapat menjadi ahli waris, yaitu: 1) Adanya hubungan darah dan hubungan kekerabatan atau hubungan nasab, dan 2)Hubungan perkawinan. Adapun aturan mengenai hukum kewarisan di Indonesia terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam yang kemudian dijadikan sebagai rujukan di Pengadilan Agama.
References
Ibn Ismail al- Kahlani al Shon’ani, Muhammad. Subulus Salam, Jil.IV, t.p: Bandung, t.t.
Daud Ali, H. Muhammad. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Ed.VI; Rajawali Pers: Jakarta, 2010.
Rasjid, H. Sulaiman. Fiqh Islam, Cet. 66; Sinar Baru Aglesindo: Bandung, 2014.
Syarifuddin, Amir.Hukum Kewarisan Islam, Cet. I; Prenada Media: Jakarta Timur, 2007.
Syarifuddin, Amir.Garis-Garis Besar Fiqh, Kencana: Jakarta, 2013.
Kementerian Agama RI., Mushaf Alquran dan Terjemah, CV. Pustaka al- Kautsar: Jakarta Timur, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhlisina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.